Laporan Keuangan PT. Gudang Garam Tbk Tahun 2014

Karina Febri Miranda - Blog Softskill

Selasa, 31 Oktober 2017

Teknik Pencegahan (Kriptografi)

Kriptografi adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara menjaga agar data atau pesan tetap aman saat dikirimkan, dari pengirim ke penerima tanpa mengalami gangguan dari pihak ketiga. Menurut Bruce Scheiner dalam bukunya "Applied Cryptography", kriptografi adalah ilmu pengetahuan dan seni menjaga message-message agar tetap aman (secure).

Kriptografi adalah cabang dari ilmu matematika yang memiliki banyak fungsi dalam
pengamanan data. Kriptografi adalah proses mengambil pesan/message dan menggunakan
beberapa fungsi untuk menggenerasi materi kriptografis (sebuah digest atau
message terenkripsi).

Kriptografi, secara umum adalah ilmu dan seni untuk menjaga kerahasiaan berita [bruce Schneier - Applied Cryptography]. Selain pengertian tersebut terdapat pula pengertian ilmu yang mempelajari teknik-teknik matematika yang berhubungan dengan aspek keamanan informasi seperti kerahasiaan data, keabsahan data, integritas data, serta autentikasi data [A. Menezes, P. van Oorschot and S. Vanstone - Handbook of Applied Cryptography]. Tidak semua aspek keamanan informasi ditangani oleh kriptografi.

Ada empat tujuan mendasar dari ilmu kriptografi ini yang juga merupakan aspek keamanan informasi yaitu :
Kerahasiaan, adalah layanan yang digunakan untuk menjaga isi dari informasi dari siapapun kecuali yang memiliki otoritas atau kunci rahasia untuk membuka/mengupas informasi yang telah disandi.
Integritas data, adalah berhubungan dengan penjagaan dari perubahan data secara tidak sah. Untuk menjaga integritas data, sistem harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi manipulasi data oleh pihak-pihak yang tidak berhak, antara lain penyisipan, penghapusan, dan pensubsitusian data lain kedalam data yang sebenarnya.
Autentikasi, adalah berhubungan dengan identifikasi/pengenalan, baik secara kesatuan sistem maupun informasi itu sendiri. Dua pihak yang saling berkomunikasi harus saling memperkenalkan diri. Informasi yang dikirimkan melalui kanal harus diautentikasi keaslian, isi datanya, waktu pengiriman, dan lain-lain.
Non-repudiasi., atau nirpenyangkalan adalah usaha untuk mencegah terjadinya penyangkalan terhadap pengiriman/terciptanya suatu informasi oleh yang mengirimkan/membuat.

Physical Cryptography
Physical cryptography meliputi metode untuk menukar tempat (transposition) atau mensubtitusikan karakter tertentu dalam pesan.
Substitution Ciphers Adalah metode kriptografi dengan jalan mengganti karakter/simbol tertentu dengan karakter/simbol yang lain.
Misal “a“: “x“ dan “b” : “y”, maka
“apa kabar” : “xpx kxyxr”.
Masalah: (a) tidak aman dan (b) apakah “x” dalam pesan benar-benar “x” atau hasil substitusi?
Transposition Ciphers Adalah metode kriptografi dengan menukarkan atau mengacak kata/bagian kata dari pesan dengan aturan tertentu.
Contoh:
“Aku Cinta Kamu” : “kuA taCin muKa”
Steganography Yaitu proses menyembunyikan pesan dalam pesan lain dengan harapan agar pesan yang sesungguhnya tidak dapat dideteksi.
Contoh:
“Aku Cinta Kamu” : “Aku Sangat Cinta Durian Kamu”
Hybrid System Yaitu gabungan dari ketiga metode di atas. Contoh: Mesin Enigma yang dipakai Jerman dalam PD II untuk mengirim pesan ke perahu “U”-nya, menggunakan kombinasi antara subtitusi dan transposisi.

Quantum Cryptography
Quantum kriptografi adalah metode enskripsi yang relatif baru. Pada awal tahun 2002, aplikasinya dibatasi untuk laboratorium dan proyek rahasia pemerintah. Proses didasari oleh Prinsip Ketidakpastian Heisenberg yang sebenarnya dipakai dalam teori atom modern.
Dalam quantum kriptografi, pesan dikirim dengan menggunakan runtun foton. Jika penerima mengetahui urutan dan polaritas dari foton maka ia bisa menterjemahkan pesan tersebut, Dan jika seseorang yang berusaha mengintip pesan, beberapa foton akan berubah polaritasnya. Hal ini akan memberi tahu si penerima bahwa pesan telah dibaca orang lain, dan dia bisa meminta si pengirim untuk mengirim ulang pesan dengan polaritas foton yang berbeda.
Quantum kriptografi memungkinkan adanya enskripsi yang tidak bisa dipecahkan. Meski demikian biaya yang dibutuhkan sangat mahal dan masih dipakai dalam aplikasi yang terbatas.

Algoritma sandi adalah algoritma yang berfungsi untuk melakukan tujuan kriptografis. Algoritma tersebut harus memiliki kekuatan untuk melakukan (dikemukakan oleh Shannon):
konfusi/pembingungan (confusion), dari teks terang sehingga sulit untuk direkonstruksikan secara langsung tanpa menggunakan algoritma dekripsinya
difusi/peleburan (difusion), dari teks terang sehingga karakteristik dari teks terang tersebut hilang.
sehingga dapat digunakan untuk mengamankan informasi. Pada implementasinya sebuah algoritmas sandi harus memperhatikan kualitas layanan/Quality of Service atau QoS dari keseluruhan sistem dimana dia diimplementasikan. Algoritma sandi yang handal adalah algoritma sandi yang kekuatannya terletak pada kunci, bukan pada kerahasiaan algoritma itu sendiri. Teknik dan metode untuk menguji kehandalan algoritma sandi adalah kriptanalisa.

Sumber http://muhammad-ikhsan74.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-kriptografi.html

Cybercrime (Pemalsuan Data)

Sebelumnya, kami menyimpulkan bahwa dokumen yang Anda maksud di sini adalah surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian). Demikian definisi dokumen yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman resmi Pusat Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1.    akta-akta otentik;
2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:
1.    dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
2.    dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
3.    dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
4.    surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).
Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:
1.    membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
2.    memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
3.    memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
4.    penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid, hal. 196)
1.    pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;
2.    penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup;
3.    yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.
4.    Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.
Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman hukumannya apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang, oleh pegawai umum seperti notaris (hal. 197).
Sebagai contoh kasus dapat kita jumpai dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 PK/Pid/2005. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan surat pemberitahuan pajak tentang (SPPT) palsu atau yang dipalsukan dengan cara mengubah data di dalamnya. Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sumber http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54340fa96fb6c/unsur-pidana-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen

HAKI (Rahasia Dagang)

Apa itu Rahasia Dagang? Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan kerahasiaannya tersebut dijaga oleh pemilik Rahasia Dagang. Dasar hukum perlindungannya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, (Undang-Undang Rahasia Dagang / UURD) yang mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

Ruang lingkup Rahasia Dagang meliputi metode produksi ; metode pengolahan ; metode penjualan ; informasi-informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomis serta terdapat upaya dalam menjaga kerahasiaannya tersebut. Suatu informasi dianggap bersifat rahasia bila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum.

Pasal 4 Undang-Undang Rahasia Dagang memberi hak bagi Pemilik Rahasia Dagang untuk :

Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya tersebut
memberikan lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut kepada pihak ke-3 untuk kepentingan komersial.


Lisensi berbeda dengan pengalihan hak. Lisensiadalah izin yang diberikan oleh pemilik Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk mengambil manfaat ekonomis dari suatu rahasia dagang tersebut dalam jangka waktu tertentu dalam syarat tertentu. Perjanjian lisensi tersebut wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pencatatan tersebut hanya mengenai data-data administratif dan formalitas, tidak sampai masuk ke dalam substansi dari rahasia dagang yang diperjanjikan tersebut. Mengenai pengalihan hak Rahasia Dagang ini, pemilik dapat mengalihkannya kepada pihak lain melalui waris ; hibah ; wasiat ; dan perjanjian tertulis.

Pelanggaran Rahasia Dagang, terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut ; mengingkari kesepakatan atau kewajiban untuk menjaga kerahasiaan yang bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 Undang-Undang Rahasia Dagang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).


RAHASIA DAGANG VS PATEN
Perlindungan Rahasia Dagang merupakan alternatif bagi pemilik temuan ketika temuannya tersebut tidak berhasil diberi Paten karena tidak memenuhi sederet persyaratan dalam pengajuan hak Paten. Namun perlindungan hak Rahasia Dagang ini justru dirasa "lebih menguntungkan" bagi penemu / pemilik Rahasia Dagang dikarenakan perlindungan Rahasia Dagang ini tidak memiliki batas waktu seperti halnya Paten yang hanya berlaku selama 20 tahun dan setelahnya menjadi public domain. Dalam Rahasia Dagang, selama pemiliknya terus menjaga kerahasiaan tersebut dari masyarakat umum, maka selama itu pula Rahasia Dagangnya tersebut dilindungi.



Kemudian dalam pendaftaran Rahasia Dagang, pemohon dalam hal ini pemilik tidak diwajibkan untuk membuka (mengungkapkan) penemuannya tersebut. Hal ini berbeda dengan pengajuan Paten, di mana penemu wajib mengungkapkan penemuannya tersebut sehingga diketahui oleh khalayak, yang mana di situ dimungkinkan untuk disanggah oleh pihak lain.



Dalam Rahasia Dagang, apabila ada pihak lain yang memperoleh atau menggunakan teknologi yang sama dengan teknologi yang dirahasiakan sebelumnya, namun dengan itikad baik melakukan penelitian sendiri, maka perlindungan Rahasia Dagang tidak dapat digunakan sebagai sanggahan untuk menghalangi pihak lain untuk memiliki sekaligus mengkomersialkan temuannya tersebut. Bahkan penemu tersebut bisa saja mengajukan temuannya tersebut untuk memperoleh Paten dan memungkinkan untuk dapat dikabulkan jika memang penemuan tersebut memenuhi persyaratan Paten.

Rekayasa Ulang atau reverse engineering adalah suatu tindakan analisa dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada. Rekayasa ulang terhadap produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan dapat dibenarkan menurut Undang-Undang. Informasi rahasia yang melekat pada sebuah produk sedemikian rupa sehingga memungkinkan pihak lain untuk mempelajari hingga meneliti rahasia tersebut dan kemudian merekayasa ulang (reverse engineering) penemuan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Dagang.

Kembali ke jangka waktu perlindungan Rahasia Dagang, tidak terbatas selama kerahasiaannya masih terus terjaga. Rahasia Dagang The Coca Cola Company berupa resep formula minuman dalam botol berdesain unik ini telah berumur lebih dari 120 tahun dan masih tetap terjaga kerahasiaannya, hanya beberapa orang pejabat perusahaan yang memiliki akses pada formula tersebut. Saat ini formula asli minuman tersebut disimpan di sebuah rumah di World of Coca Cola di Atlanta, setelah sebelumnya disimpan di Sun Trust Bank di Atlanta sejak tahun 1925.

Sumber https://www.kompasiana.com/bayuharyo/tentang-rahasia-dagang-dan-perbedaannya-dengan-paten_555475106523bdc5144af079

Kamis, 05 Oktober 2017

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENDIDIKAN

ABSTRAK: Etika TIK berkaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi, dan memahami hukum. Etika profesi yang juga harus dipahami adalah kode etika dalam bidang TIK, dimana pengguna harus mampu memilah sebuah program ataupun sofware yang akan mereka gunakan apakah legal atu illegal, karena program apapun digunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement.

A. PENDAHULUAN
 Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan tuntutan yang harus penuhi oleh institusi pendidikan atau pusatpusat latihan, terutama memasuki abad ke-21 ini. Orang makin sadar, bahwa akumulasi modal, kemampuan teknologi, situasi dan sumber daya alam hanya menyumbang sekitar 20% bagi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi pada umumnya. Selebihnya, sekitar 80% ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, berupa keterampilan dan kemampuan profesional dalam bidang manajemen. Masyarakat kalangan bawah, seperti kelompok-kelompok rumah tangga miskin, rentan, tak berdaya, dan labil adalah kelompok sasaran yang harus diutamakan kelompok masyarakat semacam ini bersikap setatis, tanapa persaingan yang memadai dan pasrah menghadapi lingkungan. Sejalan dengan itu, ada kelompok dinamis yang selalu merasakan waktu yang 1 x 24 jam sehari sehari semalam terlalu singkat, uang tabungan selalu terlalu kecil, mobil mewah kurang kurang mewah. Jurang perbedaan antara kelompok beruntung dan kelompok teraniaya laksana bumi dengan langit. Pengembangan jaringan informasi yang mudah, murah dan manfaat merupakan salah satu alternatif pilihan yang dapat diambil segera.
Jaringan informasi antar kalangan atas dengan kalangan bawah, bisa dengan cars sederhana atau kompleks, murah atau mahal, diprogram atau insidental, dengan teknologi atau tanpa teknologi dan lain-lain. Program-program yang dijalankan oleh pemerintah, seperti ABRI Masuk Desa (AMD), Jaksa Masuk Desa (JMD), dan Hakim Masuk Desa (HMD), Kuliah Kerja Nyata ( KKN), mahasiswa merupakan wadah yang diprogram dan sangat tepat bagi terwujudnya arus informasi dari atas ke bawah dan sebaliknya. Kegiatan-kegiatan semacam ini, kiranya tidak tunggal, melainkan membias kemasalah-masalah lain.

B. PENGERTIAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses. Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan.

Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi.

C. ETIKA DALAM PENGUNAAN TIK
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain.
Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya: Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless.3

1.Isu pertama: Cybercrimes Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia.
a. Karakterstik Cybercrimes di antaranya :
1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya.
2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
3) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi )yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5) Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara.

b. Ancaman terhadap keamanan
1) Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal
2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus, pada
3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti.
4) Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP).
5) Corporate network, internet server, data transmission, service availability (DDOS), repudiation.

c. Penyalahgunaan Internet, diantaranya :
1) Password dicuri, account ditiru / dipalsukan.
2) Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka.
3) Sistem computer disusupi, system informasi dibajak.
4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash.
5) Situs dirusak (cracked).
6) Spamming.
7) Virus.

d. Legal Exposures, diantaranya :
1) Hak atas kekayaan intelektual disalah-gunakan (dicuri / docopy).
2) Copyright dan paten dilanggar.
3) Pelanggaran pengawasan ekspor teknologi (di USA).
4) Dokumen rahasia dipublikasikan via bulletin boards.
5) Adult Pornography, child pornography, dan obscenity.

e. Finansial dan E-Commerce Exposures
1) Data keuangan diubah.
2) Dana perusahaan “digelapkan”.
3) Pemalsuan uang.
4) Money laundering.
5) Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis

f. Penanggulangan Cybercrimes
1) Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2) Meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional.
3) Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4) Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5) Meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

2. Isu kedua : Privasi TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga.
Di antara aspek privasi dalam TIK adalah :
a. Privasi
1) Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi.
2) Persoalan yang menjadi perhatian ;
    a) Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain.
    b) Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat pihak lain yang tidak berhak.
3) Implikasi sosial :
    a) Gangguan spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan.
    b) Cookies.

b. Perlindungan Privasi Universal
   1) Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan.
   2) Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya.
   3) Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya.
   4) Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang dperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.

c. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace
1) Pengumpulan (Collecting)
2) Pemanfaatan (Use)
3) Maksud pemanfaatan (Purpose)
4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
5) Perlindungan data (Protection of data)
6) Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)
7) Cookies

3. Isu Ketiga : Hak Kekayaan Intelektual Hak kekayaan intelektual sama dengan hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata :
“menurut paham undang-undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata, yang dimaksud dengan barang adalah benda bertubuh (immateriil).

Contoh benda tidak bertubuh yang berupa hak antara lain :
hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Konsekuensi dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang dilindungi dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut.
a. Pengelompokkan HAKI
1) Hak Cipta (copy rtights)
   a) Hak milik
   b) Hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights)
2) Hak milik Perindustrian (Industrial Property Right)
  a) Paten
  b) Model dan rancang bangun (utility models) atau dalam bahasa hokum Indonesia disebut Paten Sederhana
(simple patent)
 c) Desain industry (industrial design)
 d) Merek dagang (Trade Mark)
 e) Nama Dagang (Trade Names)
 f) Sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Origin)
 g) Nama Jasa (Service Mark)
 h) Unfair Competition Protection
 i) Perlindungan varietas baru tanaman
 j) Rangkaian Elektronik Terpadu (Integrated Circuits)

b. Undang-Undang HAKI
  1) UU-RI Nomor 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Brau Tanaman.
  2) UU-RI Nomor 30 tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
  3) UU-RI Nomor 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri.
  4) UU-RI N omor 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  5) UU-RI Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten.
  6) UU-RI Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merk.
  7) UU-RI Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta

E. KESIMPULAN
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu
golongan atau masyarakat. TIK dalam konteks yang lebih luas,
merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin
(komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi.Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses.

Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK
di antaranya adalah :
1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada
manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan
kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa
menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2. Prinsip High-tech-high-touch: jangan memiliki ketergantungan
kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah
meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu
“manusia”.
3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya
teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia
buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada
teknologi informasi.

F. DAFTAR PUSTAKA
Eti Rochaety, dkk., Sistem Informasi Manajemen Pendidikan,
Bumi Aksara, Jakarta , 2005.

Haryanto, Jagiyanto, Pengantar Ilmu Komputer, Yogyakarta:
Andi, 1999.

Hendri, Ellington, Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta:
Erlangga, t.t.

Idris, Naswil, Pengembangan dan Peranan Sumber Daya
Manusia di Era Teknologi Informasi, Semarang, 2001.

M. Ramli, Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan,
Antasari Press, Banjarmasin, cet.I, 2012.

Munir (1), Dampak Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dalam Dunia Pendidikan di Indonesia, Bandung : UPI
Press, 2006.

------------ (2), Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dalam Pendidikan, Mimbar Pendidikan (2),
Bandung : UPI Press, 2006.

------------ (3), Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi dan
Komunikasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan
Indonesia, CV. Alfabet, Bandung, 2008.

Oetomo, B.S.D, e-Education Konsep, Teknologi dan Aplikasi
Internet Pendidikan, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2002.

PUSTEKKOM, Teknologi Informasi dan Komunikasi
(Information Communication Technology), 2006.

Setiawan, Wawan, Pengantar Teknologi Informasi dan
Komunikasi, UPI Press. Bandung, 2009.

Yusufhadi Miarso, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Penemuan Celah Keamanan

KOMPAS.com - Seperti beberapa raksasa teknologi lain di Silicon Valley, Google dan Micosoft diketahui menawarkan sejumlah hadiah bagi orang dari luar perusahaan yang bisa menemukan dan melaporkan bug di produk mereka.
Jumlah imbalan yang ditawarkan kedua perusahan kepada para “pemburu bug” ini dilaporkan meningkat pada 2017 sehingga makin menggiurkan.
Google, misalnya, menaikkan hadiah tertinggi untuk penemu celah keamanan terkait Remote Code Execution dari 20.000 dollar AS (Rp 267 juta) menjadi 31.337 dollar AS (Rp 418 juta).
Bug terkait celah keamanan file system dan database access juga mengalami peningkatan hadiah. Penemunya bisa mendapat duit 13.337 dollar AS, naik dari jumlah sebelumnya sebesar 10.000 dollar AS.
“Celah keamanan tingkat tinggi semakin sulit diidentifikasi sehingga periset keamanan butuh lebih banyak waktu. Kami ingin menunjukkan apresiasi atas waktu yang diberikan,” ujar Security Program Manager Google, Josh Armour, seperti dirangkum KompasTekno dari The Inquirer, Selasa (14/3/2017).
Seperti Google, Microsoft turut meningkatkan jumlah hadiah bagi penemu bug di produk tertentu, dalam periode khusus dari bulan Maret hingga awal Mei mendatang.
“Dari 1 Maret 2017 hingga 1 Mei 2017, penemuan bug yang diajukan untuk Microsoft Office 365 Portal dan Microsoft Exchange Online akan mendapatkan hadiah dobel,” tulis Microsoft dalam sebuah pengumuman.
Jumlah hadiah yang ditawarkan oleh Microsoft dalam hal ini mencapai 30.000 dollar AS (sekitar Rp 400 juta), naik dari angka maksimal sebelumnya sebesar 15.000 dollar AS.

sumber : http://tekno.kompas.com/read/2017/03/14/13480047/hadiah.penemu.kutu.google.dan.microsoft.sentuh.rp.400.juta