Laporan Keuangan PT. Gudang Garam Tbk Tahun 2014

Karina Febri Miranda - Blog Softskill

Selasa, 31 Oktober 2017

HAKI (Rahasia Dagang)

Apa itu Rahasia Dagang? Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan kerahasiaannya tersebut dijaga oleh pemilik Rahasia Dagang. Dasar hukum perlindungannya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, (Undang-Undang Rahasia Dagang / UURD) yang mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

Ruang lingkup Rahasia Dagang meliputi metode produksi ; metode pengolahan ; metode penjualan ; informasi-informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia dan memiliki nilai ekonomis serta terdapat upaya dalam menjaga kerahasiaannya tersebut. Suatu informasi dianggap bersifat rahasia bila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum.

Pasal 4 Undang-Undang Rahasia Dagang memberi hak bagi Pemilik Rahasia Dagang untuk :

Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya tersebut
memberikan lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut kepada pihak ke-3 untuk kepentingan komersial.


Lisensi berbeda dengan pengalihan hak. Lisensiadalah izin yang diberikan oleh pemilik Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak untuk mengambil manfaat ekonomis dari suatu rahasia dagang tersebut dalam jangka waktu tertentu dalam syarat tertentu. Perjanjian lisensi tersebut wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pencatatan tersebut hanya mengenai data-data administratif dan formalitas, tidak sampai masuk ke dalam substansi dari rahasia dagang yang diperjanjikan tersebut. Mengenai pengalihan hak Rahasia Dagang ini, pemilik dapat mengalihkannya kepada pihak lain melalui waris ; hibah ; wasiat ; dan perjanjian tertulis.

Pelanggaran Rahasia Dagang, terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang tersebut ; mengingkari kesepakatan atau kewajiban untuk menjaga kerahasiaan yang bersangkutan. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 Undang-Undang Rahasia Dagang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).


RAHASIA DAGANG VS PATEN
Perlindungan Rahasia Dagang merupakan alternatif bagi pemilik temuan ketika temuannya tersebut tidak berhasil diberi Paten karena tidak memenuhi sederet persyaratan dalam pengajuan hak Paten. Namun perlindungan hak Rahasia Dagang ini justru dirasa "lebih menguntungkan" bagi penemu / pemilik Rahasia Dagang dikarenakan perlindungan Rahasia Dagang ini tidak memiliki batas waktu seperti halnya Paten yang hanya berlaku selama 20 tahun dan setelahnya menjadi public domain. Dalam Rahasia Dagang, selama pemiliknya terus menjaga kerahasiaan tersebut dari masyarakat umum, maka selama itu pula Rahasia Dagangnya tersebut dilindungi.



Kemudian dalam pendaftaran Rahasia Dagang, pemohon dalam hal ini pemilik tidak diwajibkan untuk membuka (mengungkapkan) penemuannya tersebut. Hal ini berbeda dengan pengajuan Paten, di mana penemu wajib mengungkapkan penemuannya tersebut sehingga diketahui oleh khalayak, yang mana di situ dimungkinkan untuk disanggah oleh pihak lain.



Dalam Rahasia Dagang, apabila ada pihak lain yang memperoleh atau menggunakan teknologi yang sama dengan teknologi yang dirahasiakan sebelumnya, namun dengan itikad baik melakukan penelitian sendiri, maka perlindungan Rahasia Dagang tidak dapat digunakan sebagai sanggahan untuk menghalangi pihak lain untuk memiliki sekaligus mengkomersialkan temuannya tersebut. Bahkan penemu tersebut bisa saja mengajukan temuannya tersebut untuk memperoleh Paten dan memungkinkan untuk dapat dikabulkan jika memang penemuan tersebut memenuhi persyaratan Paten.

Rekayasa Ulang atau reverse engineering adalah suatu tindakan analisa dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada. Rekayasa ulang terhadap produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan dapat dibenarkan menurut Undang-Undang. Informasi rahasia yang melekat pada sebuah produk sedemikian rupa sehingga memungkinkan pihak lain untuk mempelajari hingga meneliti rahasia tersebut dan kemudian merekayasa ulang (reverse engineering) penemuan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Dagang.

Kembali ke jangka waktu perlindungan Rahasia Dagang, tidak terbatas selama kerahasiaannya masih terus terjaga. Rahasia Dagang The Coca Cola Company berupa resep formula minuman dalam botol berdesain unik ini telah berumur lebih dari 120 tahun dan masih tetap terjaga kerahasiaannya, hanya beberapa orang pejabat perusahaan yang memiliki akses pada formula tersebut. Saat ini formula asli minuman tersebut disimpan di sebuah rumah di World of Coca Cola di Atlanta, setelah sebelumnya disimpan di Sun Trust Bank di Atlanta sejak tahun 1925.

Sumber https://www.kompasiana.com/bayuharyo/tentang-rahasia-dagang-dan-perbedaannya-dengan-paten_555475106523bdc5144af079

Tidak ada komentar:

Posting Komentar